PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman terus melakukan peningkatan pembangunan jalan lingkungan di tujuh kecamatan. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Djoko Suryanto mengatakan, pihaknya melalui Bidang Perumahan dan Permukiman terus mengintensifkan pembangunan jalan lingkungan di tujuh kecamatan yakni Serpong, Serpong Utara, Setu, Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren. “Kami terus mengintensifkan pembangunan jalan lingkungan di masyarakat Tangsel,”ujarnya.
Menurutnya pembangunan jalan lingkungan ini menggunakan
paving blok dengan harapan dapat memperlancar perekonomian masyarakat di tujuh kecamatan. Untuk memastikan programnya terealisasi, pengawasan terus dilakukan di lapangan. “Pembangunan jalan dilakukan dengan menggunakan paving blok,”bebernya.
Titik pembangunan merupakan usulan dari Musrembang, yakni usulan dari Rt dan Rw yang disampaikan kepada lurah dan disampaikan ke kecamatan setempat. Dari usulan yang ada disampaikan ke Pemkot Tangsel dan direalisasikan di setiap dinas. Termasuk Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel.
“Jika ada usulan yang tidak tertampung dalam Musrembang, maka usulan pembangunan itu bisa dilakukan oleh dinas yang membidanginya. Salah satunya ya membangun jalan lingkungan di masyarakat,”ucapnya.
Kata dia pembangunan jalan ada yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel dan ada yang dilakukan oleh pengembang perumahan. Namun, jika jalan lingkungan itu sudah diserahkan kepada Pemkot Tangsel dalam bentuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), pembangunannya merupakan kewenangan Pemkot. “Jalan lingkungan yang ada di masyarakat jika sudah diserahkan dalam bentuk fasos fasum barulah kami perlihara dan diperbaiki,”jelasnya.
Pengerjaan pembangunan jalan lingkungan ini ada yang melalui penunjukan langsung atau melalui tender. Prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Panjangnya bisa sampai ratusan meter,”imbuhnya.
Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel tidak melakukan pembebasan lahan. Melainkan membangun jalan dengan kondisi eksisting yang ada. “Karena itu jalan lingkungan jadi tidak ada pembebasan, beda dengan pembangunan jalan yang dilakukan Dinas Binamarga di jalan utama Kota Tangsel,”tuturnya.
Program ini sesuai dengan program Walikota Tangsel, yakni pembangunan yang menyentuh langsung oleh masyarakat. Alhasil, respon masyarakat begitu tinggi dan mendukung program ini. “Yang tadinya becek sekarang tidak lagi,”kata dia.
Namun, pihaknya menyayangkan jalan yang sudah dibangun banyak yang disalahgunakan, yakni seringkali dilalui oleh kendaraan dengan muatan banyak. Ia berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi menjaga dan memelihara jalan yang sudah dibangun Pemkot Tangsel. Meski pemerintah terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Untuk itu tahun ini melalui Bidang Perumahan dan Permukiman anggarannya dialokasikan untuk pembangunan atau peningkatan infrastruktur. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dialokasikan sebesar Rp15 miliar dan di APBD Perubahan Rp30 miliar,”bebernya.
Tingginya kepedulian Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, telihat dari peningkatan alokasi anggaran oleh Pemkot untuk pelayanan masyarakat. Selain membangun jalan lingkungan juga MCK, Drainase, tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) skala lingkungan di beberapa titik. “APBD-P itu dua kali lipat dari APBD murni,”tuturnya.
Perlu diketahui tugas pokok dan fungsi Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel, yakni Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi menyusun bahan perumusan kebijakan umum, penyelenggaraan, fasilitasi dan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman.
Menyusun rencana bidang perumahan dan permukiman, pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan bidang perumahan, air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman.
Kemudian, penyusunan rencana pembangunan perumahan, seperti rumah susun sewa (Rusunawa), rumah susun milik (Rusunami), jaringan air bersih dan sarana penyehatan lingkungan permukiman. Pelaksanaan pembangunan perumahan, Rusunawa, Rusunami, jaringan air bersih dan sarana penyehatan lingkungan permukiman.
Dalam pelaksanaannya melakukan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan pengelolaan Rusunawa, Rusunami, perusahaan penyedia jasa air bersih dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sarana sanitasi lingkungan. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU)/ fasos-fasum di perumahan dan penyediaan jaringan air bersih.
Pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalian kebijakan tentang perumahan, penyediaan air bersih dan sarana penyehatan lingkungan permukiman. Monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan, Rusunawa, Rusunami, jaringan air bersih dan sarana penyehatan lingkungan permukiman.
Monitoring dan evaluasi penyediaan PSU atau fasos fasum di perumahan, jaringan air bersih dan sarana penyehatan lingkungan permukiman. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Kegiatan pembangunan atau peningkatan infrastruktur tahun 2011 APBD Murni di Bidang Perumahan dan Permukiman untuk peningkatan jalan diantaranya, Serpong 27 titik, Serpong Utara 27 titik, Setu 12 titik, Pondok Aren 27 titik, Pamulang 25 titik, Ciputat 35 titik, Ciputat Timur 24 titik. Kemduian untuk rehabilitasi saluran air atau drainase di tujuh kecamatan sebanyak 10 titik. “Total anggaran peningkatan jalan dan rehabilitasi drainase sebesar Rp15.441.635.500,”ucapnya.
Sedangkan, untuk APBD Perubahan pembangunan atau peningkatan infrastruktur sebanyak 494 di tujuh kecamatan dengan nilai Rp.30.479.440.000.
Sementara program permukiman Dinas Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel, pertama program fasilitasi dan penyediaan, peningkatan serta pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman berbasis masyarakat (PNPM), beberapa diantaranya penyediaan taman bermain, sarana olahraga, sarana pemakaman umum, pembangunan jalan dan drainase di lingkungan permukiman dan lain-lain.
Kedua, program penyehatan lingkungan permukiman berbasis masyarakat (PNPM), beberapa diantaranya penyediaan dan pengelolaan TPST, IPAL, pembangunan atau penyediaan air besih dan sanitasi sehat di lingkungan permukiman dan lainnya.
Ketiga, penyusunan rencana dan kebijakan perumahan dan permukiman, beberapa diantaranya, melakukan identifikasi atau pendataan dan perencanaan permukiman pada kawasan rawan bencana dan daerah kumuh/slum area dalam perkotaan dan lainnya. (adv)