Thursday, Jun 20th

Last update:09:01:42 PM GMT

You are here

Tangerang Selatan

PT KAI Revitalisasi Stasiun Jurang Mangu

E-mail Cetak PDF
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai awal tahun 2012 akan merevitalisasi Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan. Karena itu, perusahaan BUMN itu akan menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar.

Demikian yang diungkapkan oleh Edy Harjono, VP Komersialisasi Aset dan Stasiun PT KAI, kepada wartawan seusai penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kamis (15/12), di BSD. "Dalam waktu dekat ini kami akan merevitalisasi 12 stasiun yang ada di Jabodetabek, salah satunya adalah Stasiun Jurangmangu," ucapnya.

Menurut Edy, selain memperbaiki Stasiun Jurangmangu, secara paralel juga akan merevitalisasi Stasiun Rawabuntu dan Sudimara. Namun sebagai awal proyek, Stasiun Jurangmangu, yang didahulukan, mengingat kebutuhan yang sudah mendesak. "Kami melihat skala prioritas. Stasiun Jurangmangu terletak dekat dengan Bintaro, yang mana mayoritas penduduknya bekerja di Jakarta," ucapnya.

Mengenai berapa dana investasi yang akan ditanamkan untuk merevitalisasi stasiun tersebut, kata Edy, pihaknya mengestimasi sekitar Rp 15 miliar. "Kami akan mengubah Stasiun Jurangmangu, bukan sekadar stasiun tetapi menjadi suatu kawasan bisnis, agar bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Edy, Stasiun Jurangmangu memang tidak terlalu ramai. Tapi setelah direvitalisasi, diharap mampu meningkatkan jumlah penumpang menjadi beberapa kali lipat. Karena itu, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tadi, pihaknya bersama pihak terkait akan segera melakukan kajian.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menyambut baik minat PT KAI yang hendak merevitalisasi stasiun tersebut. Menurut Airin, program revitalisasi PT KAI itu seirama dengan keinginannya yang hendak mengatasi masalah kemacetan di Tangsel. "Saya berharap ada perubahan pola prilaku dari warga Tangsel, yang biasa mengendarai motor atau mobil, untuk mau naik kereta api jika ingin berangkat kerja ke Jakarta," ucap Airin.

Karena melalui revitalisasi tersebut, pengendara motor dan mobil bisa memarkirkan kendarannya di Stasiun Jurangmangu, untuk selanjutnya menggunakan kereta api. Selain dilakukan revitalisasi, kata Airin, ke depannya dia juga berharap ada suatu sistem transportasi yang komprehensif, untuk melayani warga Tangsel, yang hendak ke berbagai tempat tujuan. "Saya harap ada bus-bus yang bisa menyambung antarkompleks perumahan dan rumah warga," ujarnya. (ver/mus)

Sumber: Warta Kota

Tangsel Wajibkan Pengembang Penuhi Ruang Terbuka Hijau

E-mail Cetak PDF
Guna melakukan penataan di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel mewajibkan pengembang untuk mematuhi Ruang Terbuka Hijau (RT) jika tidak ingin perizinannya dikenai sanksi.

"Seiring selesainya pembuatan RTRW Kota Tangsel, maka seluruh pemangku kepentingan, seperti pengusaha properti wajib membangun sesuai RTRW yang ada," ucap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, hari ini.

Menurut Benyamin, pengembang harus mematuhi kebutuhan masyarakat juga. Karena itu ketentuan koefisien bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ruang terbuka hijau (RTH).

Sesuai aturan ada perbandingan 60 persen berbanding 40 persen. Yakni 60 persen untuk bangunan, dan 40 persen adalah RTH.

"Kami minta mereka melaporkan pada kami saat mau membangun, dan sesudah bangunan itu selesai. Dari situ kami coba mengecek kepatuhan pengembang," ucapnya.

Jika ternyata bangunan itu melebihi ketentuan yang ada, maka pengembang diminta untuk membongkar bangunan yang ada, dan mengembalikan menjadi RTH.

 "Kebijakan ini akan kami terapkan. Karena jika dibiarkan, makin banyak yang melanggar," ucapnya.

Sesuai target, kata Benyamin, Pemkot Tangsel menetapkan sekitar 20 persen RTH dari 147 km m2 (luas Tangsel). Sementara yang terpenuhi baru 16 persen. "Sisanya  empat persen kami coba penuhi secara bertahap hingga 2013," katanya.(Tangerangnews/mus))

Tangsel Optimalkan Budidaya Anggrek

E-mail Cetak PDF
KOTA Tangerang Selatan (Tangsel) sejak ditetapkan sebagai Kota otonom termuda di Provinsi Baten pada 26 November 2008, terus berbenah diri. Salah satunya mengoptimalkan potensi pertanian.

Walaupun isu aktual yang terus menghantui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Tangsel adalah “alih fungsi lahan pertanian”, namun usaha pengembangan pertanian diarahkan pada pertanian perkotaan. Yakni suatu pertanian agrobisnis yang menuju agrowisata.

“Saat ini potensi sumber daya alam atau lahan pertanian Kota Tangsel seluas sekitar 2.895,95 hektar (Ha). Lahan itu terdiri dari dari lahan darat 2.496,25 Ha, lahan sawah 177 Ha, lahan perikanan 137,43 Ha dan lahan eks Galian C 15,27 Ha,”ujar Mursan Sobari, Kepala Distan KP Kota Tangsel.

Pengelola potensi daya alam tersebut dilakukan oleh 318 kelompok tani, 28 kelompok pembudidaya ikan dan 19 kelompok peternak yang tersebar di tujuh kecamatan Kota Tangsel, yakni Serpong, Serpong Utara, Setu, Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Pembangunan pertanian pada dasarnya merupakan upaya mendorong berkembangnya usaha pertanian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani dengan upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh Distan KP melalui berbagai kebijakan. Kebijakan yang dilaksanakan Distan KP antara lain melalui Strategi Peningkatan Produksi Pertanian.

Pertama dilakukan peningkatan produktivitas melalui pemakaian benih varietas unggul bermutu, contohnya penanaman padi unggul Mutasi Nuklir atau Sidenuk yang pada musim tanam 2011–2012 ditanam sekitar 40 Ha dan 3 Ha sebagai percontohan. Kemudian untuk pemanfaatan lahan pekarangan, pemanfaatan lahan tidur, pemupukan berimbang dan pemakaian pupuk organik. Serta pupuk bio-hayati, perbaikan budidaya serta pengawalan, pemantauan dan koordinasi dengan para pihak yang terkait.

Kedua, dilakukan pengamanan produksi yakni dengan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pengamanan kualitas produksi dari residu pestisida. Serta mengurangi kehilangan hasil pada saat penanganan panen dan pasca panen.

Ketiga peningkatan Apresiasi Teknologi dengan melalui pelatihan-pelatihan atau sekolah lapang. Diharapkan terjadi transfer teknologi kepada petani, penggunaan sarana pertanian modern. Misalnya penggunaan traktor, penerapan pertanian hidroponik. Sehingga petani mempunyai beberapa alternatif pilihan teknologi. “Sehingga mereka lebih dapat memutuskan cara bercocok tanam, mana yang lebih tepat untuk diterapkan di Kota Tangsel,”tandasnya Mursan.

Untuk mengoptimalkan usaha pertanian dibutuhkan strategi peningkatan usaha hasil pertanian. Diantaranya, strategi peningkatan usaha hasil-hasil pertanian diarahkan pada peningkatan pengolahan pasca panen. Dengan memfasilitasi para pelaku usaha tani melalui pemberian bantuan sarana prasarana pengolahan berbahan baku hasil pertanian dan peningkatan cara pengemasan (packing).

Kemudian, dilakukan juga pemanfaatan fasilitas media massa, baik cetak maupun elektronik. Sehingga berdampak pada peningkatan permintaan pasar. Kemudian, pengorganisasian kelembagaan dan peningkatan SDM, melaksanakan temu usaha antar pelaku usaha pertanian, melaksanakan magang, studi banding dan pameran/promosi, melaksanakan koordinasi lintas sub sektor dan stakeholder. Terakhir menciptakan mekanisme pasar global yang dapat diakses langsung oleh para konsumen seperti internet.

Sementara potensi pengembangan holtikultura di Kota Tangsel masih sangat besar. Karena terdapat beranekaragaman varietas yang banyak diminati masyarakat. Serta didukung oleh iklim dan kondisi lingkungan yang sesuai untuk perkembangan aneka tanaman holtikultura, seperti buah-buahan, sayuran, tanaman obat dan tanaman hias, contohnya Anthurium, Aglonema, Sansiviera dan berbagai jenis anggrek.

Mursan juga mengungkapkan, terkait pengembangan usaha Anggrek sebagai suatu usaha pertanian penduduk Kota Tangsel, secara historis merupakan usaha pertanian yang dikembangkan sejak tahun 1985 dan diwariskan para orang tua petani anggrek tersebut. “Saat ini setelah Kota Tangsel ditetapkan sebagai daerah otonom baru, Anggrek telah ditetapkan sebagai ikon Kota Tangsel,”tandas Mursan.

Sebagai suatu ikon, tentunya potensi anggrek dan peluang usaha tani di Kota Tangsel cukup baik dan menggembirakan. Anggrek, tersebar di titik-titik tertentu di tujuh kecamatan, seperti Kecamatan Pamulang, yang merupakan sentra Anggrek tanah. Bahkan banyak dibudidayakan oleh penduduk Kelurahan Pondok Benda dengan luas lahan 15 Ha dan diusahakan 8 kelompok tani dengan anggota 151 orang. “Varietas anggrek yang dibudidayakan di sana adalah Douglas, James Storry dan Kala Jengking,”jelasnya.

Kemudian di Kecamatan Serpong juga ada pengembangan usaha budidaya Anggrek tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Buaran, pengembangan usaha budidaya Anggrek seluas lahan 3 Ha, diusahakan oleh tiga kelompok dengan anggota 27 orang. Kemudian, Kelurahan Serpong, pengembangan usaha budidaya Anggrek di atas lahan seluas 1,28 Ha dan diusahakan oleh dua kelompok dengan anggota 19 orang. Selanjutnya, di Kelurahan Rawa Buntu, pengembangan usaha budidaya di atas lahan seluas lahan 2 Ha dan diusahakan oleh dua kelompok dengan anggota 19 orang. Terakhir di Kelurahan Lengkong Gudang, budidaya Anggreknya di atas lahan seluas 2 Ha yang diusahakan oleh satu kelompok dengan anggota tujuh orang.

Selain itu juga, Kecamatan Setu pengembangannya tersebar di Kelurahan Setu, yang juga menjadi wilayah pengembangan usaha budidaya Anggrek di atas lahan seluas 2,2 Ha yang diusahakan oleh satu kelompok dengan anggota 16 orang. Serta di Kelurahan Muncul yang usaha pengembangannya dilakukan oleh satu kelompok dengan anggota 5 orang di atas lahan seluas 0,45 Ha.

“Untuk mendukung kebijakan Walikota Tangsel yaitu menjadikan Anggrek sebagai ikon Tangsel, maka pengembangan Anggrek ditekankan pada titik-titik yang sudah ada. Kemudian dijadikan klaster Anggrek, tentunya dengan penataan yang rapih. Mulai dari jalannya hingga pintu masuk ke lokasi Anggrek,”papar Mursan.

Sehingga klaster Anggrek akan tertata rapih dan kedepannya akan menjadi area wisata Anggrek yang menarik untuk dikunjungi masyarakat. Klaster Anggrek Kota Tangsel ada di Kelurahan Lengkong Gudang Kecamatan Serpong, Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang dan Desa Setu Kecamatan setu.

Pengembangan Anggrek juga akan dilaksanakan di kawasan BPP Jombang di atas lahan seluas 6.000 meter persegi, yakni jenis Anggrek Dendrobium dan jenis Anggrek Tanah. “Kegiatan pengembangan anggrek juga akan dilaksanakan di area pertanian terpadu di RTH BSD City Sektor 12. Hal itu merupakan lahan hasil penyerahan fasos fasum seluas 10,3 Ha,”ungkapnya.

Kemudian untuk mendorong percepatan pertumbuhan usaha tani, baik pada tanaman pangan maupun holtikultura, sejumlah upaya dilakukan oleh Distan KP diantaranya, selalu memberikan penyuluhan/informasi kepada masyarakat petani, memberikan bantuan benih/bibit berkualitas, pupuk, pestisida dan sarana pengelolaan pertanian, sesuai dengan anggaran yang tersedia. “Kami juga mendorong agar masyarakat dapat meningkatkan minat dengan memanfaatkan lahan yang ada untuk ditanami tanaman yang bermanfaat,”pungkasnya. (gb/mus)

Disperindag Intensifkan Pengawasan Barang Wajib Berlabel SNI

E-mail Cetak PDF
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel terus mengintensifkan pengawasan barang yang wajib mencantumkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Disperindag Kota Tangsel Musiyati mengatakan, Disperindag melalui bidang pengawasan dan informasi usaha melakukan pengawasan barang wajib SNI. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa.

“Standarisasi SNI untuk barang yang wajib SNI sudah dinotifikasi di World Trade Organization (WTO). Jadi kami terus melakukan pengawasan dan tahun depan lebih diintensifkan lagi,”jelasnya.

Dalam pengawasan barang yang wajib SNI, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Kota Tangsel dilakukan dengan kasat mata. Untuk melihat sebuah produk memiliki label SNI atau tidak yang dipasang secara embose.

Jika PPNS menemukan ada barang yang seharusnya mencantumkan label SNI, namun tidak mencantum label maka PPNS akan membeli sampel produk tersebut. “Setelah sampel itu dibeli maka dilakukan pengujian di Badan Standarisasi Nasional,”jelasnya.

Pengujian itu dilakukan di Kementerian Perdagangan, selaku fasilitator untuk uji sampel. Tetapi, Disperindag Kota Tangel tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian.

“Setelah hasil uji labolatorium, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan aturan atau dia tidak menggunakan SNI, maka kami akan melakukan tindakan administrasi, secara bertahap,”paparnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan apabila melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi. “Sanksinya bisa berupa denda Rp2 miliar atau sanksi pidana kurungan 5 tahun. Itu dimuat dalam di UU Perlindungan Konsumen,”tandasnya.

Pengawasan peredaran barang wajib SNI ini sangat penting karena dampaknya berimbas langsung kepada masyarakat luas. Pengawasan itu dilakukan di toko modern, pelaku usaha perdagangan, pertokoan umum atau grosir dan lainnya. “Para pelaku usaha perdagangan harus mengetahui aturan ini,”jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengawasan PPNS Disperindag Kota Tangsel, bidang Pengawasan dan Informasi Usaha ada 83 jenis barang. Pengawasan itu sesuai dengan aturan menteri perdagangan, diantaranya, ban mobil penumpang, ban sepeda motor, helm, produk melamin, perlengkapan makanan dan minuman, garam konsumsi beryodium, tepung terigu, air minum kemasan, gula kristal rafinasi, biji kakao, kakao bubuk, semen, selang karet kompor gas, kaca pengaman kendaraan bermotor dan lainnya.

“Untuk teknis pengawasannya dalam tahun ini ada sekitar 215 toko dan pasar modern yang dilakukan pegawasan. Dari situ tercatat ada 20 ribu lebih produk yang telah diawasi,”kata Musiyati.

Pengawasan dilakukan di tujuh kecamatan yakni, Serpong, Serpong Utara, Setu, Pamulang, Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren. Namun, sejauh ini baru terkonsentrasi untuk makanan dan minuman saja yang dijual di toko modern dan pasar tradisional.

“Untuk tahun 2012 kami akan melakukan peningkatan pengawasan pada barang-barang yang wajib ber SNI, selain produk makanan dan minuman,”imbuhnya.

Program tahun 2012 nanti, Disperindag akan memperluas pengawasan kepada produk yang wajib SNI, seperti pengawasan ban dan lainnya. “Tentu itu kami intensifkan untuk perlindungan konsumen,”jelasnya.

Disperindag Kota Tangsel sendiri memiliki visi meningkatkan perlindungan konsumen dan misinya meningkatkan pengawasan peredaran barang dan jasa. Landasan hukum kinerja Disperindag Kota Tangsel yakni UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Pengawasan. “Dari UU tadi dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaannya dalam aturan menteri,”ucapnya.

Salah satu program unggulan Disperindag Kota Tangsel yakni melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pembentukan BPSK.

Kemudian juga dilakukan peningkatan kapasitas aparatur Disperindag melalui bimbingan teknis penyelesaian permasalahan pengaduan konsumen. “Jadi diimbau kepada masyarakat Kota Tangsel apabila mengalami kerugian di dalam bertransaksi di bidang perdagangan, maka diharapkan untuk melaporkan kepada Disperindag Kota Tangsel,”imbuhnya.

Penanganan kasus-kasus bisa selesai tanpa melalui jalur pengadilan, jika melalui BPSK. Sehingga keberadaan BPSK sendiri dipandang perlu bagi masyarakat Kota Tangsel. Ia mencontohkan seperti ada warga yang kredit motor dan leasing. Jika ada perselisihan diantaranya, maka BPSK akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari penyelesaiannya seperti apa solusinya.

“Kalau lembaga perlindungan swadaya masyarakat hanya bertugas mengawasi. Sedangkan BPSK punya kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan harus selesai. Kalau memang masing-masing pihak ngotot dan harus ditingkatkan ke pengadilan,”tuturnya.

Proses pembentukan BPSK di Tangsel ini memang terbilang panjang. sehingga dibutuhkan sosialisasi dulu kepada aparatur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. “Masyarakat perlu dimintai tanggapan apakah perlu dibentuk BPSK atau tidak, nanti dibuatkan surat pernyataan melalui Walikota. Pembentukan BPSK ini juga harus ada proses ke Menperindag,”ucapnya.

Jika BPSK terbentuk akan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kasus sengketa. Kemudian ganti rugi oleh pelaku usaha dalam BPSK ini yakni, dengan mengembalikan uang konsumen, penggantian barang dan jasa, perawatan kesehatan dan pemberian santunan apabila cacat atau meninggal. “Tentunya kasusnya dipilah dulu masuk kategori ringan, sedang atau berat sebelum ditangani BPSK,”pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangsel adalah salah satu kota di Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai kota pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008. Kota Tangsel memiliki luas wilayah 147,19 km², terdiri atas tujuh kecamatan yaitu; Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang dan Setu, dengan jumlah 49 kelurahan dan 5 desa, serta  jumlah penduduk  sebanyak 1.044.876 jiwa. (gb/mus)

Peringati HUT Kota Tangsel ke-3, Disperindag Gelar Pasar murah

E-mail Cetak PDF
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menggelar pasar murah bagi warga memeriahkan peringatan HUT Kota ke-3.Pasar Murah yang menjual Sembilan Bahan Pokok (Sembako), ini digelar sehari mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, di depan kantor halaman Pemkot Tangerang Selatan.

Setidaknya ada 60 stand berdiri dalam  menyediakan beragam jenis makanan pempek, siomay, bakso, nasi uduk dan berbagai minuman ringan. Selain menyediakan makanan gratis,  yang digelar dalam rangkaian HUT Tangsel ke-3 ini juga menyediakan ribuan paket sembako murah seperti minyak goreng dan gula pasir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Musiyati mengatakan, tujuan digelarnya pasar murah ini untuk sedikit membantu masyarakat mendapatkan barang-barang sembako dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kegiatan dilakukan sebagai bukti kepedulian pemerintah dalam rangkain HUT Kota Tangerang Selatan. Apalagi makanan yang ada di Pasar Rakyat, seluruhnya gratis tidak dijual,” tuturnya, Kamis (24/11).

Sementara itu, untuk IKM pihaknya akan menghadirkan hasil industri asli Kota otonom baru ini. Di antaranya, industri batik Pamulang, bola, pakaian jadi dan anggrek. IKM ini merupakan bentukan dari Pemkot Tangsel dalam pemberdayaan kesejahteraan masyarakat. (Pelita/mus)

Halaman 1 dari 30

Baner